POSMELAYU.COM, BDR. SEIKIJANG – Dalam Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung Permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada Masyarakat, Polsek Bandar Seikijang laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Seikijang Polres Pelalawan, yang bertempat di Aula Serba guna Desa Lubuk Ogong Kecamatan Bandar Seikijang dengan Jumlah Peserta 30 orang, pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolsek Bandar Seikijang AKP MULIAN DONY,SH dan dihadiri oleh yaitu:
1.Camat Bandar Seikijang yang diwakilkan oleh Kasi Trantib KASNO SUJARWADI,S.Pd,.M.Pd
2.Ketua MKA Kec. Bandar Sei Kijang H. DAHLAN
3.Ketua FPK Kec. Bandar Sei Kijang ASEP
4.Kepala Desa Lubuk Ogong TRIYONO
6.Sekdes Deda Lubuk Ogong IRWANTO, SE
7.Ketua BPD ADE SUPRIADI
8.Ketua LPMD JOKO PRASETIO
9.Tokoh Masyarakat AGUS SALIM
10.Tokoh Agama H. ISA
11.Kepala Dusun se-Desa Lubuk Ogong
12.Ketua RW dan RT Desa Lubuk ogong
13.Perwakilan Perusahaan
14.Tamu undangan ± 20 orang
Topik yang dibahas adalah permasalahan :
1.Pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat atau perusahaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
2.Kegiatan Tanah timbun (Galian C)
3.Kegiatan Ibadah digereja yang belum memiliki izin
4.Peredaran Narkoba.
5.Antisipasi Laka lantas khususnya di daerah Sekolah
Dan pelaksana kegiatan tersebut adalah:
1.Kapolsek Bandar Seikijang AKP MULIAN DONY, SH
2.Kanit Reskrim Polsek Bandar Seikijang IPTU AFRIYAL ZUHRI, SE,.MH
3.Ps Kanit Intelkam Polsek Bandar Seikijang AIPDA JAMAL PUTRA
4.Ps Kanit Binmas Polsek Bandar Seikijang IPDA GERHARD
5.Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ogong AIPDA Aspan Hari.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan bahwa Solusi terhadap permasalahan tersebut :
- Terkait Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kec. Bandar Seikijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan, namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.
- Untuk kegiatan penggalian tanah timbun (Galian C) harus memiliki izin sesuai aturan hukum yang berlaku, namun jika hanya digunakan untuk pembangunan pribadi atau desa (tidak untuk dieksploitasi) masih ditolerir.
- Untuk kegiatan ibadah diatur dan dilindungi oleh undang² terkait kebebasan dalam ibadah, namun terkait gereja yang belum memiliki izin dan adanya penolakan masyarakat silahkan laporkan kepolsek, kita akan laksanakan mediasi untuk menghindari hal² yang tidak kita inginkan
-Masalah peredaran Narkoba, kami sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba, namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada kami, sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.
-Terkait antisipasi rawan kecelakaan, kita akan koordinasi dengan dinas Perhubungan dan perusahaan yang ada untuk memasang dan memperbanyak rambu-rambu atau himbauan keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan tersebut berakhir sekira jam 11.00 Wib, Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali. (*).