• Sab. Feb 22nd, 2025

Seorang Pemilik Panglong Diduga Kuat Kebal Hukum Perdagangkan Kayu Ilegal

ByOloan Roy

Des 11, 2024
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;
Spread the love

Bunut, Posmelayu.com – Sebuah Panglong (Gudang kayu) di Kecamatan Bunut Kelurahan Pangkalan Bunut diduga milik (Rjk) menampung kayu Ilegal. Kayu bermacam jenis dengan ukuran dasar 4cm dan Papan tipis diduga kuat berasal dari Hutan Kawasan Lindung Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau. 02/12/2024.

Informasi yang dihimpun media dari seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kayu dasar dan papan dibeli dari Teluk Meranti dan sesampainya di gudang kayu Ilegal dasar 4cm langsung dirajang menjadi kayu pecahan jenis broti ukuran 5×7, 5×10, 5×5 dan setelah menjadi pecahan kayu tersebut dijual kepada konsumen.

” Kayu dasar dan papan tipis tersebut dibeli dari Teluk Meranti, sampai digudang bahan dasar itu langsung dirajang menggunakan gergaji piringan (Sawmill) yang juga berada didalam gudang, setelah menjadi bahan pecahan broti dengan berbagai ukuran barulah kayu dijual kepada konsumen”. Ucapnya.

Ironisnya aktifitas panglong (gudang kayu) milik (Rjk) seakan tak tersentuh hukum. Padahal mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal adalah suatu kejahatan dan diancam sanksi pidana cukup berat yakni Undang Undang nomor pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Illegal logging adalah kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah. Beberapa contoh illegal logging yaitu tanpa ijin menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi,taman nasional dan mengangkut serta memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal.

Berharap kegiatan tersebut menjadi Atensi bagi Aparat Penegak Hukum wilayah Polsek Bunut maupun Polres Pelalawan.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *