Bunut, Posmelayu.com – Galian C non logam biasa disebut Tanah Urug atau tanah timbun diduga kuat belum mengantongi ijin ( Ilegal) kembali beroperasi di Desa Merbau Kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan Riau, Kamis 21 Agustus 2024.
Tanah urug (tanah timbun) yang berasal dari kuwari diluar area perijinan perusahaan tersebut dibawa ke dalam lokasi perusahaan yang notabene Gambut untuk menimbun Jalan Raya dan Jalan Utama.
Pantauan media jika cuaca cerah terlihat mobil dump truck berulang kali membawa tanah dari kuwari ke timbangan lalu masuk ke lokasi perkebunan, kegiatan ini beraksi mulai pagi hingga menjelang sore.
Diduga kuat Lokasi Kuwari diluar dari ijin lokasi perijinan perkebunan dan kegiatan Penggalian tanah urug juga diduga belum mendapatkan IUP dari Dinas Perijinan artinya kegiatan yang dilakukan adalah ILegal alias Bodong.
Untuk memastikan apakah Galian C sudah kantongi ijin dan AMDAL lokasi, Media mencoba mengkonfirmasi Asisten kebun Supendi melalui pesan Chat WhatsApp terkait perijinan Usaha Galian C yang sedang beroperasi, Supendi hanya diam seribu bahasa enggan membalas konfirmasi dari media.
Entah ada apa yang terjadi kegiatan ini terlihat aman terkendali seakan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum . Padahal di Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh miliar).
Dinas Terkait diharapkan segera turun ke lokasi untuk memeriksa lapangan dan menertibkan kegiatan tersebut. Jika terbukti galian tanah urug tersebut adalah bodong, Dinas dan APH segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. “Bersambung” (Olo)