• Ming. Feb 23rd, 2025

Operasi Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan

Spread the love

POSMELAYU.COM, PELALAWAN – Polsek bandar Seikijang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 hijriah tepatnya 23 Maret 2023, laksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan. Hal ini dilaksanakan guna cegah kerawanan Kamtibmas minuman keras di wilayah hukum Polsek Bandar sei kijang Kabupaten Pelalawan, pada Selasa Tanggal 20 Maret 2023 sekira pada pukul 18.00 Wib sampai dengan selesai.

Personil Polsek Bandar Sei Kijang yang terdiri dari Unit Resintel dan unit samapta melaksanakan operasi cipta kondisi dengan target operasi minuman keras di wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan.

Pelaksana kegiatan ini yaitu personil Polsek bandar Seikijang seperti:
a.Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP MULIAN DONY, SH diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang IPTU AFRIAL ZUHRI, SE. MH dan melibatkan Personil gabungan
yang terdiri dari unit resintel dan samapta Polsek Bandar Sei Kijang.

Lokasi yang dituju dalam kegiatan ini adalah:
a.Warung Sdr.ABDUS SALIM / ALAM yang berada di Jl. lintas timur KM 36 kelurahan Sekijang kec. Bandar sei kijang kabupaten Pelalawan

b.Warung Sdr. Edi Sihombing yang berada di Jl. lintas timur KM 38 Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar sei kijang kabupaten Pelalawan

c.Kedai minuman Sdr. Judi Hutahuruk yang berada di Jl. lintas timur KM 48 Desa kiab Jaya Kecamatan Bandar sei kijang kabupaten Pelalawan

Sasaran target dari kegiatan tersebut yaitu Kedai/warung yang menjual minuman keras (miras) Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan Dan Sekitarnya.

Bentuk Giat yang dilaksanakan adalah
-Melaksanakan patroli antisipasi kerawanan Kamtibmas minuman keras (miras).

Kapolsek Bandar Seikijang AKP MULIAN DONY SH mengatakan bahwa Hasil dari kegiatan ini yang diharapkan Adalah :
a.Terciptanya situasi kondusif di wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan.
b.Meningkatkan Kenyamanan kepada masyarakat.
c.Mencegah terjadinya minuman keras (miras). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *