POSMELAYU.COM, PEKANBARU – Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi 2 dengan permasalahan Pasar Bawah, yang disebabkan menang tender adalah PT Ali Akbar dengan pengelola lama PT Dalena.
Rapat Dengar Pendapat ini menghadirkan Pengelola Lama dan Pengelola yang baru namanya n ternyata yang hadir cuma Pengacara PT Dalena. Sedangkan pihak Pedagang didampingi oleh Ketua APPSI Ida Yulita Susanti, yang juga anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Golkar dan Firmansyah Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PKS, namyn diusir oleh Dapot Sinaga ketua Komisi 2 dan Pengacara PT Dalena karena alasan tidak poksinya Ida dan Firman padahal rapat terbuka untuk umum. Padahal
Ida Yulita Susanti adalah Ketua Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru. Kehadiran Ibu Ida Bukan Mengatasnamakan Anggota DPRD akan tetapi selaku ketua APPSI.
Rapat hearing di komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru terjadi kekacauan yang luar biasa. Peristiwa keributan bermula saat Ketua komisi II Dapot Sinaga dari fraksi PDI-P akan memulai rapat, namun tiba-tiba berteriak-teriak mengusir pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) kota Pekanbaru, dan Firman selaku wakil ketua APPSI. Rabu, 14/09/2022.
Dari keterangan Dapot sebelum melanjutkan rapat tersebut, usai keributan itu mereda, mengatakan, bahwa rapat hearing tersebut adalah dalam menghadirkan pihak perusahaan pengelola Pasar bawah, yakni PT Dalena, dan dua kubu lainya dari perwakilan pasar bawah, yakni terdiri dari 5 pedagang mewakili masing-masing kubu.
Saat Rapat memasuki inti pembicaraan, ketua komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, memberikan kesempatan bicara kepada pemerintah kota Pekanbaru, yang di wakili oleh kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, dan mengatakan, bahwa pasar bawah disebut harus dilihat dari dua sisi.
“Awalnya pasar bawah ini dibangun oleh swasta pak, kemudian selanjutnya di ambil alih oleh pemerintah. Pada tahun 2001 kita telah meminta kepada pemerintah Kota Pekanbaru melalui sekda sudah kita minta agar dilakukan audit oleh inspektorat, dengan tujuan tertentu. Dan setelah itu pemerintah kota harus menerima pasar bawah dengan keadaan baik. Dan memang ada beberapa temuan, dan itu harus di tindak lanjuti oleh PT Dalena, ” Ujar Ingot.
Menurut Ingot, atas temuan hasil Audit Inspektorat tersebut, PT Dalena berjanji akan menyelesaikan semua temuan tersebut dengan cara mengkonversi beberapa kerusakan pasar bawah dengan menyetorkan sejumlah uang kepada kas daerah. Dan menurut Ingot pihaknya sedang menunggu realisasi tersebut dari PT Dalena.
“Kami akan menunggu dari PT Dalena, apakah kerusakan itu akan di perbaiki atau tetap di konversi? Silakan saja, kami akan tunggu,” ucap Ingot.
Ingot juga menyinggung soal adanya temuan pihaknya dilapangan, bahwa adanya perubahan soal KTBHK yang seharusnya berakhir di tahun 2023, namun ternyata dirubah menjadi tahun 2022.
“Temuan ini menambah kompleksnya permasalahan di pasar bawah, sehingga kita juga berharap hal ini bisa segera diselesaikan, ” kata Ingot.
Ingot juga menyampaikan di tengah-tengah rapat tersebut, bahwa pasar bawah adalah merupakan aset daerah yang menjadi ikon kota Pekanbaru, pasar wisata, dimana pasar ini menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah yang datang ke Riau, sehingga perlu di kelola dengan profesional.
“Mari kita segera selesaikan persoalan ini, diminta kepada PT Dalena, dapat segera menyelesaikan semuanya persoalan ini, karena ini menyangkut aset daerah dan pasar wisata, yang musti kita jaga dengan baik, sehingga kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai persoalan di pasar bawah,” Kata Ingot.
Sementara saat rapat hearing masih berlanjut di ruang Komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, Kadis Perindag kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut dan ketua komisi 2 DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga masih dalam posisi membahas terkait permasalahan di pasar bawah, utamanya soal adanya temuan Inspektorat Kota Pekanbaru terhadap kerusakan dan kekurangan di aset daerah pasar bawah Pekanbaru.
Berdasarkan penyampaian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, termasuk penyelenggaraan pemilihan atau tender pengelola masih dalam permasalahan yang perlu diselaikan agar menyangkut Pasar bawah kota Pekanbaru dapat segera berjalan.
Rapat Dengar Pendapat ini yang terbuka untuk umum, menuai penolakan dari pedagang yang diwakili oleh Zen Caisar.
“Kami inginkan hak kami dikembalikan. Jangan berbuat zolim pada rakyat kecil, karena ini jelas mempertonton pada rakyat kecil bahwa kami sebagai pedagang pasar bawah telah ditipu. Kami telah serahkan bukti yang ada, bahwa ada pungli dan aset pemerintah Kota yang hilang. Lalu tempat ibadah mushola juga diperjualbelikan sebagai kios. Bahkan tempat parkir dibuat kios pula oleh pengelola lama. Kami bicara data. Tapi terus dipotong dan digiring oleh Ketua Komisi 2 Dapot demi PAD Kota Pekanbaru. Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum”, terang Zen secara tegas.( 64n).